Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu, 31 Oktober 2012 melalui firma hukum Mayasari Suryono Law Office telah melaporkan ke Badan Reserse Kriminal MABES POLRI mengenai dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Tigor Shalom Boboy yang mengatasnamakan dirinya Plt Sekjen PSSI.
 
Laporan tersebut berdasar atas surat- surat  yang telah ditandatangani oleh Tigor shalom Boboy, yang mengatasnamakan dirinya sebagi Plt. Sekjen PSSI, dan surat-surat tersebut dibuat dengan menggunakan logo PSSI, Kop surat PSSI, singkatan PSSI, dan stempel PSSI. Sepanjang kurun waktu Agustus 2012 hingga Oktober 2012 diduga sedikitnya telah dibuat  3 surat  palsu antara lain :
1. Surat nomor : 037/SEKR-PSSI/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 perihal penatapan dan pemanggilan pemain Training Centre (TC) Tim Nasional Indonesia yang ditujukan kepada Manajer Persib Bandung.
2. Surat nomor : 050/SEKR-PSSI/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 perihal pemberitahuan pelaksasanaan Kongres PSSI yang ditujukan kepada Klub anggota PSSI (voter) dan Pengurus Provinsi Anggota PSSI (voter).
3. Surat nomor : 053/SEKR-PSSI/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 perihal  Undangan Kongres PSSI yang ditujukan kepada Klub anggota PSSI (voter) dan Pengurus Provinsi Anggota PSSI (voter).
 
Tigor Shalom Boboy bukanlah pengurus PSSI dimana organisasi PSSI tidak pernah mengangkatnya menjadi Plt. Sekjen PSSI. Dengan dasar statuta PSSI pasal 21 ayat 4, PSSI telah mengangkat secara resmi Halim Mahfudz  sebagai sekjen PSSI melalui surat keputusan nomor: SKEP/123/JAH/IX/2012 tanggal 17 September 2012.  Sumber : pssi.or.id