Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu, 31 Oktober
2012 melalui firma hukum Mayasari Suryono Law Office telah melaporkan ke
Badan Reserse Kriminal MABES POLRI mengenai dugaan terjadinya tindak
pidana pemalsuan yang dilakukan Tigor Shalom Boboy yang mengatasnamakan
dirinya Plt Sekjen PSSI.
Laporan tersebut berdasar atas surat- surat yang telah ditandatangani
oleh Tigor shalom Boboy, yang mengatasnamakan dirinya sebagi Plt. Sekjen
PSSI, dan surat-surat tersebut dibuat dengan menggunakan logo PSSI, Kop
surat PSSI, singkatan PSSI, dan stempel PSSI. Sepanjang kurun waktu
Agustus 2012 hingga Oktober 2012 diduga sedikitnya telah dibuat 3
surat palsu antara lain :
1. Surat nomor : 037/SEKR-PSSI/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 perihal
penatapan dan pemanggilan pemain Training Centre (TC) Tim Nasional
Indonesia yang ditujukan kepada Manajer Persib Bandung.
2. Surat nomor : 050/SEKR-PSSI/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 perihal
pemberitahuan pelaksasanaan Kongres PSSI yang ditujukan kepada Klub
anggota PSSI (voter) dan Pengurus Provinsi Anggota PSSI (voter).
3. Surat nomor : 053/SEKR-PSSI/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 perihal
Undangan Kongres PSSI yang ditujukan kepada Klub anggota PSSI (voter)
dan Pengurus Provinsi Anggota PSSI (voter).
Tigor Shalom Boboy bukanlah pengurus PSSI dimana organisasi PSSI tidak
pernah mengangkatnya menjadi Plt. Sekjen PSSI. Dengan dasar statuta PSSI
pasal 21 ayat 4, PSSI telah mengangkat secara resmi Halim Mahfudz
sebagai sekjen PSSI melalui surat keputusan nomor: SKEP/123/JAH/IX/2012
tanggal 17 September 2012. Sumber : pssi.or.id
0 komentar:
Posting Komentar